Keadilan Digital: Merenovasi Kontrak Sosial Pajak
"Manusia lahir bebas, namun di mana-mana ia terbelenggu." — Jean-Jacques Rousseau
Pernahkah kita menyadari betapa sunyinya transaksi ekonomi hari ini? Puluhan tahun lalu, pasar adalah ruang riuh interaksi manusia; ada tawar-menawar, tatapan mata, gemerincing uang logam, dan aroma keringat perjuangan. Kini, ekonomi bergerak dalam senyap. Miliaran rupiah berpindah tangan di tengah malam buta hanya dengan pemindaian wajah di layar gawai, tanpa suara, tanpa jejak fisik, menembus batas negara dalam hitungan detik.
Di tengah kesunyian digital itulah, negara menghadapi kecemasan eksistensialnya yang paling purba: Bagaimana menjaga denyut nadi kedaulatan—penerimaan pajak—ketika wujud kekayaan semakin abstrak, cair, dan tak kasat mata?
Ini bukan sekadar soal teknis administrasi atau kecanggihan sistem Core Tax yang akan segera kita songsong. Ini adalah persoalan filosofis mendasar. Kita sedang menyaksikan lahirnya spesies warga baru: homo digitalis. Mereka hidup, bekerja, dan menumpuk kekayaan di "awan" (cloud), teritori yang kerap luput dari jangkauan birokrasi konvensional.
Pertanyaan yang menghantui kita: Masihkah relevan kontrak sosial lama yang kita sepakati saat mendirikan republik ini, ketika realitas sosial telah bermigrasi total ke dunia maya?
Paradoks Generasi Layar Sentuh
Sebagai pendidik yang setiap hari berinteraksi dengan Generasi Z, saya menyaksikan pergeseran paradigma fundamental. Murid-murid saya mungkin belum memiliki tanah atau properti fisik, namun "aset" mereka di dunia virtual—mata uang game, koleksi NFT, hingga saldo dompet digital—bisa bernilai jutaan rupiah.
Mereka fasih berbelanja di marketplace global dan berlangganan layanan streaming lintas negara, namun sering kali gagap saat bicara soal kontribusi warga negara. Terjadi diskoneksi kognitif. Bagi mereka, negara kerap dianggap entitas lambat yang usang, sementara platform digital dipuja sebagai penyedia solusi instan.
Inilah tantangan sosiologis terbesar kita. Jika generasi penerus merasa lebih "terlindungi" oleh sistem keamanan aplikasi daripada hukum negara, dan lebih "dilayani" oleh algoritma e-commerce daripada birokrasi publik, di mana letak legitimasi pajak di mata mereka? Tanpa rasa memiliki (sense of belonging), kepatuhan pajak hanya akan menjadi keterpaksaan, bukan kesadaran.
Retaknya Kontrak Sosial Lama
Jika kita membuka kembali lembaran Du contrat social karya Jean-Jacques Rousseau, negara terbentuk karena konsensus. Individu menyerahkan sebagian kebebasan alamiahnya demi perlindungan, ketertiban, dan kepastian hukum. Pajak adalah "iuran keanggotaan" untuk mendanai peradaban itu. Logikanya sederhana: "Saya membayar, maka Anda melindungi."
Namun, di era digital, kontrak sosial klasik ini terasa retak. Ada ketimpangan rasa keadilan yang menganga.
Adilkah ketika pedagang kelontong di pasar tradisional dikejar kewajiban retribusi fisik ketat, sementara raksasa teknologi global yang mengeruk data kita melenggang bebas memindahkan keuntungan ke negara tax haven hanya dengan satu klik? Adilkah ketika buruh pabrik dipotong pajaknya otomatis, sementara segelintir influencer atau pelaku aset kripto menikmati akumulasi kapital raksasa tanpa terdeteksi radar fiskal?
Dalam kacamata sosiologi, ketidakadilan ini berbahaya. Pajak bukan sekadar angka di APBN; ia adalah kohesi sosial. Pajak adalah wujud solidaritas organik. Ketika satu pihak merasa memikul beban sendirian sementara pihak lain berpesta di atas infrastruktur publik tanpa berkontribusi, yang runtuh bukan hanya target penerimaan negara, melainkan kepercayaan (trust). Tanpa kepercayaan, negara kehilangan legitimasi moralnya.
Core Tax: Raga yang Menanti Jiwa
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah bersiap meluncurkan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Core Tax Administration System). Ini lompatan teknologi raksasa yang akan mengintegrasikan data perbankan, arus kas, dan aktivitas ekonomi dalam satu dasbor cerdas.
Secara teknis, ini solusi brilian. Namun, teknologi hanyalah "raga". Ia butuh "jiwa" berupa etika.
Sistem Core Tax tidak boleh hanya menjadi Panopticon digital—meminjam istilah Jeremy Bentham—di mana negara hanya berfungsi sebagai menara pengawas yang membuat warga merasa diawasi setiap detik untuk diperah. Sistem ini harus menjadi alat redistribusi keadilan. Data transparan harus digunakan untuk memastikan mereka yang kaya raya di dunia maya membayar porsi adil, sehingga beban fiskal tidak lagi menumpuk di pundak kelas menengah dan pelaku ekonomi konvensional.
Leviathan yang Melindungi
Lantas, bagaimana merenovasi kontrak ini? Thomas Hobbes menggambarkan negara sebagai Leviathan, raksasa yang diperlukan untuk mencegah bellum omnium contra omnes (perang semua lawan semua). Di abad ke-17, "perang" itu adalah konflik fisik. Di tahun 2025, perangnya adalah pencurian data, penipuan algoritma, dan anarki siber.
Masa depan penerimaan negara bergantung pada kemampuan pemerintah meyakinkan warga bahwa pajak digunakan untuk menciptakan "Leviathan Digital" yang melindungi, bukan menindas.
Masyarakat digital kita sangat rapuh. Kita butuh perlindungan data pribadi dan kepastian hukum transaksi elektronik. Negara harus hadir menawarkan proposal kontrak sosial baru: "Bayarlah pajak secara adil, dan kami pastikan ruang digitalmu aman, datamu terlindungi, dan bisnismu memiliki ekosistem setara."
Tanpa narasi timbal balik konkret, upaya mengejar pajak digital hanya akan dianggap gangguan, atau lebih buruk: premanisme negara di dunia maya.
Refleksi Akhir: Dari Transaksi ke Partisipasi
Masa depan penerimaan negara tak ditentukan semata oleh canggihnya algoritma, tetapi seberapa kuat ikatan moral antara negara dan warganya. Teknologi hanya alat; kepatuhan sukarela (voluntary compliance) lahir dari rasa memiliki.
Mari bertanya pada nurani: Apakah kita membayar pajak karena takut pintu diketuk petugas, atau karena sadar bahwa di tengah gelombang digital yang individualis, kita tetap butuh "rumah bersama" bernama Indonesia yang harus dirawat ongkosnya?
Pajak, pada hakikatnya, adalah metode sosiologis untuk merawat kemanusiaan agar tidak tenggelam dalam kapitalisme digital yang dingin. Ia bukti bahwa di balik layar gawai yang memisahkan, kita tetap satu bangsa yang senasib sepenanggungan.
Sudah saatnya kita merenovasi kontrak sosial ini. Bukan dengan tinta di atas kertas, melainkan dengan integritas di dalam sistem. Sebab, peradaban tinggi tidak dibangun di atas kecanggihan teknologi semata, melainkan di atas fondasi keadilan yang dirasakan seluruh warganya.
"Pajak adalah harga yang kita bayar untuk sebuah peradaban." — Oliver Wendell Holmes Jr.
[Cornel Kaban] Guru Sosiologi di salah satu SMA di Jakarta.
Posting Komentar untuk "Keadilan Digital: Merenovasi Kontrak Sosial Pajak"